Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2017

Mengalah untuk Menang

Keputusan Ahok tidak melakukan langkah hukum banding berarti ia sudah siap menjalani hukuman penjara selama dua tahun. Apa alasannya akan disampaikan dalam konferensi pers enam jam ke depan. Hukum di dunia ini tidak pernah soal benar atau salah. Yang benar bisa dihukum, yang salah bisa tak tersentuh. Tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Adil hanyalah utopia. Hukum di dunia ini tidak akan pernah adil. Karena itu, kita yang bodoh kalau berharap ada keadilan dari sistem yang sudah korup ini. Ahok pasti paham soal ini. Upaya banding tidak akan mendatangkan manfaat baginya, tetapi hanya akan mendatangkan mudarat bagi bangsa ini. Jika setiap kali sidang ada demo dari kedua kubu, NKRI menjadi pertaruhannya. Di Indonesia, ada pola kerusuhan rasial yang berulang, yaitu per 20 dan 30 tahun. Pada 2018 akan bertepatan dengan 20 tahun kerusuhan '98. Saya memperkirakan akan ada usaha menyulut kerusuhan besar-besaran pada 2018 sebagai cara menjegal Jokowi pada 2019. Ap

"Si Nemo terperangkap dalam pukat"

Banyak kisah Alkitab yang memperlihatkan bahwa orang benar masuk penjara.  Mulai dari Daniel, Yusuf, Para Nabi dan Rasul yang bergelut memberitakan kebenaran dengan suara lantang tanpa salah yang mereka lakukan justru dihadapkan pada tuduhan yang tampaknya dipaksakan demikian adanya, seakan-akan mereka melakukannya.  Bahkan Kristus harus diadili sedemikian rupa meski tidak ada hal yang bisa dituduhkan kepada-Nya.  Kisah pilu ini terus berlanjut maklum manusia telah jatuh dalam dosa. Yang salah tetap hidup jaya dan yang benar disingkirkan bila tak mau sedikit kompromi.  Ini realita yang ada, tak usah jauh-jauh kisah yang paling hangat adalah Gubernur DKI Jakarta yang mendapatkan vonisan hakim dengan penjara dua tahun dan langsung ditahan di lapas Cipinang Jakarta Timur.  Hari Selasa, 09 Mei 2017 menjadi saksi yang tak terganti dan akan terus bergema sepanjang sejarah, bahwa "si penista agama" begitu yang dituduhkan kepadanya telah masuk bui jeruji besi dengan  putusan yan